Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan pegawai Kafe Olivier Grand Indonesia, Afrilia Cindy Cornelia, untuk bersaksi dalam sidang Jessica Kumala Wongso. Pada sidang kasus pembunuhan itu, Afrilia mengaku tidak melihat Jessica menaburkan atau menuangkan sesuatu ke kopi Wayan Mirna Salihin.
"Saya tidak melihat," kata Afrilia saat menjawab pertanyaan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Jaksa pun mengulangi kembali pertanyaannya kepada Afrilia. Pegawai itu pun menjawab hal yang sama.
Selain itu, jaksa menanyakan kronologi kedatangan Jessica kepada perempuan yang sudah setahun bekerja di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta tersebut.
Afrilia mengatakan Jessica datang pukul 15.30 WIB ke Kafe Olivier. Namun, Jessica meninggalkan kafe dan kembali tak lama setelah itu. Â
"Jessica datang dan langsung menuju ke ruang no smoking. Jessica kembali lagi pukul 16.00 WIB. Setelah pesan, dia keluar lagi. Pukul 16.14 WIB kembali dengan membawa paper bag sebanyak tiga buah,"Â saksi Afrilia menjelaskan.
Paper bag itu, kata dia, sudah diletakkan di atas meja saat dia melihat Jessica di kafe.
Menurut perempuan yang juga masih mahasiswa tersebut, dia mengetahui nama dan nomor telepon Jessica saat reservasi di Kafe Olivier. Jessica sempat menanyakan metode pemesanan di Kafe Olivier.
Pada sidang kali ini, jaksa juga memutarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik terdakwa bersama teman-temannya. Paper bag dan tas yang dibawa Jessica saat itu juga diperlihatkan di sidang.
Baca Juga
Jessica Wongso didakwa membunuh temannya, Mirna Salihin dengan memasukkan racun sianida ke kopi Vietnam. Kopi Vietnam itu dipesan Jessica sebelum Mirna datang ke Kafe Olivier. (Linus Sandi Satya)
Advertisement