Liputan6.com, Jakarta - Suasana semakin riuh di sidang lanjutan kasus pembunuhan 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat saat mendengarkan saksi kedua dari pihak Kafe Olivier, yakni Marlon Napitupulu.
Kesaksian-kesaksian pria yang bekerja sebagai Server di Kafe Olivier itu kerap membuat suasana di bangku pengunjung persidangan gaduh. ‎Kerabat korban, Wayan Mirna Salihin yang hadir di persidangan beberapa kali mengeluarkan sorakan dan bertepuk tangan saat sidang berlangsung.
Kejadian itu bermula saat pengacara Jessica, Otto Hasibuan bertanya kepada saksi perihal sedotan yang disajikan bersama es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Advertisement
"Kalau standarnya (pelayanan di Kafe Olivier, apakah sedotan) sudah di gelas?" tanya Otto kepada saksi di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Standarnya bukan di gelas, sedotan itu yang menaruh konsumen. Karena kalau sudah ditaruh di gelas susah menyeduhnya,"Â ujar Marlon.
Sontak, keluarga Mirna langsung bertepuk tangan dan bersorak begitu mendengar kesaksian Marlon. Sebab, sedotan disebut-sebut sudah dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam, padahal saat itu Mirna belum datang.
"Wuuuuuu," teriak kerabat Mirna di sela riuh tepuk tangan.
Peristiwa ini pun dianggap mengganggu jalannya persidangan. Apalagi tepuk tangan dan sorakan pengunjung terjadi berkali-kali. Hakim Ketua Majelis, Kisworo yang memimpin persidangan pun langsung memberikan teguran.
"Mohon kepada para penonton untuk tidak berkomentar," ucap Kisworo.
Persidangan pun kembali dilanjutkan. Marlon masih terus dimintai kesaksiannya tentang kronologi pada tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier yang menewaskan Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam.