Sukses

Ahok: Rizal Ramli Kan Pintar, Beri Alasan Tertulis Stop Reklamasi

Menurut Ahok, reklamasi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, bukan keputusan menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku punya kewenangan setara menteri.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi kritik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli yang menilainya sebagai pembela pengembang proyek reklamasi.

"Anda juga jangan lupa ya, gubernur DKI setara dengan menteri, undang-undang yang tulis. Ini undang-undang mengatakan khusus gubernur DKI jabatannya setara dengan menteri," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Ahok menyatakan, pihaknya meminta Menko Maritim membuat alasan tertulis penghentian reklamasi Pulau G kepada Presiden Jokowi. Sebab reklamasi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995, bukan keputusan menteri.

"Kalau Anda mau buat buat alasan, mau ciptakan alasan hebat pun silakan. Orang pintar kok, doktor kok, kalau saya kan tidak doktor. Tolong kasih saya alasannya tertulis," ujar Ahok.

Ahok membantah membela pengembang. Dia bahkan berjanji akan menyetujui penghentian reklamasi pulau G jika Rizal Ramli membuat surat tertulis ke presiden.

"Saya bukan membela ini pulau harus dipertahankan, bukan lho. Jangan dipelintir-pelintir bahasa saya ya. Bagi saya kalau Anda ada perintah tertulis dasar hukumnya jelas, biasanya Kepres dibatalin, saya ikut, pasti ikut. Menko lebih tinggi, ada tiga menteri, masa gubernur enggak mau ikut," kata Ahok.

Ahok pun menilai Rizal Ramli tak pantas melontarkan pertanyaan dirinya sebagai Gubernur DKI atau karyawan pengembang proyek reklamasi.

"Kalau dia ngomong kayak gitu, menurut saya tidak pantas. Ngomong kalimat 'ini gubernur atau karyawan Podomoro.' Kalau gue karyawan Podomoro, gue udah kenakan (kontribusi tambahan) 15 persen, bos," ucap Ahok.