Liputan6.com, Jakarta - Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan rasa puasnya atas keterangan tiga saksi pegawai Kafe Olivier yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Otto berujar, kehadiran para saksi itu malah meringankan posisi kliennya yang tersudut oleh dakwaan JPU.
"Jadi kalau kami lihat tadi di persidangan hari ini, sangat positif sekali buat Jessica ya. Bahkan kalau kalian lihat lagi, saya yang meminta agar (CCTV) dibuka lebih jauh lagi kan," kata Otto saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
"Saya tadi mempertanyakan ada CCTV di atas (sebelah kiri) meja Jessica supaya clear semua, tapi ternyata jaksa tidak bisa menunjukkan," sambung Otto.
Advertisement
Pada sidang keenam kasus pembunuhan dengan racun sianida dalam kopi ini, tiga pegawai yang berinteraksi dengan terdakwa tak melihat Jessica melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa.
Ketiga pegawai itu adalah resepsionis Kafe Olivier Aprilia Cindy Cornelia yang mengarahkan Jessica duduk di meja nomor 54, pelayan pengantar Vietnamnese Ice Coffee Agus Triyono, dan pelayan yang mengantarkan dua koktail ke meja Jessica.
"Tetapi dari fakta-fakta baik saksi maupun CCTV sama sekali tidak terlihat, bahkan saksi dengan tegas menyatakan tidak melihat jelas Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas. Saksi tidak melihat Jessica memasukkan pipet (sedotan) ke dalam gelas, saksi tidak melihat apa pun masuk ke dalam gelas," ungkap Otto.
Meski puas dengan jalannya sidang hari ini, dia berujar jalan yang tim pengacara harus tempuh untuk menguak kebenaran kasus ini masih panjang. "Tapi kalau boleh saya berkata, sampai saat ini fakta-fakta (Jessica membunuh Mirna) itu tidak ada," pungkas Otto.