Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan penanganan vaksin palsu melalui panitia kerja (panja). Keputusan ini diambil melalui rapat internal yang dihadiri 10 fraksi.
Anggota Komisi IXÂ Saleh Daulay mengatakan, keputusan membentuk panja dibandingkan panitia khusus atau pansus dalam penanganan vaksin palsu karena Komisi IX sebagai mitra Kemenkes dan BPOM ingin mendalami langsung kasus yang sudah meresahkan warga.
"Sudah diputuskan melalui panja dan mulai efektif hari ini. Saat ini sedang menunggu nama-nama masing-masing fraksi untuk di setorkan pada pimpinan Komisi IX selanjutnya dilaporkan ke pimpinan DPR," kata Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Saleh mengungkapkan, pengambilan keputusan Panja ini mengalami perdebatan kecil, dikarenakan adanya perbedaan pandangan di internal.
"Ya tadi ada usulan ada pansus, ada juga ingin bentuk timwas, karena pimpinan DPR rencananya akan membentuk timwas. Selama ini kan kita mengawasi mitra kerja kita secara khusus, Komisi IX berharap bisa lebih dalam kita kejar tentang kasus vaksin palsu ini, maka itu kita buat panja, karena ini urusan kita dengan Menkes dan BPOM," ungkap dia.
Untuk langkah awal, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Komisi IX akan rumuskan program kerja.
"Bisa saja kita kunjungan ke 9 provinsi untuk melihat langsung mana provinsi yang sangat rawan, bisa juga kita datang secara langsung kepada korban vaksin palsu. Bisa juga kita akan memanggil semua pihak yang selama ini penjelasannya belum memuaskan kita untuk dimintai keterangan," tutup Saleh.
Komisi IX DPR Bentuk Panja Vaksin Palsu
Keputusan ini diambil melalui rapat internal yang dihadiri 10 fraksi.
Advertisement