Sukses

Wakil Ketua Komisi V Akui Ikut Usulkan Proyek Jalan Berujung Suap

Hal itu diungkapkan Watimena saat bersaksi dalam sidang terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.‎

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Demokrat, Michael Wattimena mengaku ikut mengusulkan proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Proyek itu kemudian berujung suap.

Hal itu diungkapkan Watimena saat bersaksi dalam sidang terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.‎ Dia mengatakan ikut mengusulkan proyek tersebut lantaran Maluku merupakan tanah kelahirannya, meski bukan daerah pemilihannya.

‎"Karena daerah kelahiran saya, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, jalan lingkar Saparua tidak tertangani dengan baik, maka saya usulkan tempat kelahiran saya diprogramkan dalam program APBN," kata Watimena dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Dia tak cuma mengusulkan pembangunan jalan di jalan lingkar Saparua. Dia juga mengusulkan proyek infrastruktur lain. Misalnya pembangunan jembatan. Total nilai usulan Watimena yang disampaikan pada Kemen PUPR mencapai Rp 52 miliar.

Menurut dia, jalan lingkar Saparura itu sudah masuk dalam rencana dan strategi Kementerian PUPR. Jadi dia hanya mendorong saja proyek-proyek tersebut.

"Jadi sudah ada. Tinggal mendorong karena selama ini tidak tertangani. Sebagai anak negeri lahir di sana, kami dorong‎," ucap Watimena.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.