Sukses

Wakil Ketua DPRD DKI: Saya Tidak Kenal Aguan

Mengenai pertemuan di rumah Aguan, dia mengaku hanya diajak. Namun diakui ada obrolan antara Sanusi dan Ariesman pada pertemuan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik membantah kenal dengan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal itu dikatakan Taufik saat bersaksi dalam sidang terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

"Saya kebetulan tidak kenal Aguan," ujar Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Mengenai pertemuan di rumah Aguan, dia mengaku hanya diajak. "Saya cuma diajak silaturahmi. Silaturahmi ke Aguan," kata Taufik.

Dalam pertemuan di rumah Aguan itu, lanjut dia, juga hadir Ketua DPRD DKI Prasestyo Edi Marsudi, anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad 'Ongen' Sangaji, anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS Selamat Nurdin, dan Ketua Komisi D DPRD DKI yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini, Mohamad Sanusi. Hadir juga Ariesman dalam pertemuan itu.

"‎Saya masuk ke ruangan tengah. Ramai. Disodorin pempek," ujar Taufik.

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini mengakui ada obrolan antara Sanusi dan Ariesman dalam pertemuan itu. "Setau saya ada ngobrol Sanusi dan Ariesman. Saya sih tidak dengar apa-apa di situ," kata Taufik.

Suap untuk Sanusi

Jaksa mendakwa Presdir PT APL Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI M Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal yang tercantum dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta sesuai dengan keinginan Ariesman. Termasuk pasal soal tambahan kontribusi.

Terkait pasal tambahan kontribusi, awalnya Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan. Namun Sanusi tak bisa menyanggupi keinginan itu.

Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima uang Rp 2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan Ariesman.

Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Video Terkini