Sukses

Waspada, 5 Kawanan Begal di Jakbar-Tangerang Masih Berkeliaran

Dua begal ini akhirnya mengaku, dari sembilan orang itu mereka punya ketua bernama Amat alias Burem.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Metro Palmerah meringkus dua dari sembilan komplotan pejambret, yakni Agung Triyono dan Hardiansyah. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah Jakarta.

Keduanya yang berinisial AG dan HD merupakan anggota komplotan begal, yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Tangerang, Banten.

"Sekitar pukul 12.15 (19 Juli 2016) pelaku AG kami tangkap di Jalan Tomang Raya, S Parman, Jakarta Barat. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 pelaku HD kami tangkap di depan Wisma 77, Slipi, Jakarta Barat," ujar Kanitreskrim Polsek Metro Palmerah Iptu Hudawami di Jakarta Barat, Rabu 20Juli 2016.

Sementara, Kapolsek Palmerah Kompol Haruman BN mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terungkaplah AG dan HD menjambret secara berkelompok dan membawa celurit.

"Jika korban melawan, biasanya akan dibacok atau dilukai. Pelaku beraksi dengan jumlah tujuh hinga sembilan anggota. Pelaku di antaranya berinisial MD, AY, BM, RE, dan FI. Dua pelaku berinisial MD dan FI sebelumnya sudah diamankan oleh Polsek Serpong," Haruman menjelaskan.

Dengan begitu, kawanan begal ini hanya tersisa lima orang. Dua ditangkap Polsek Palmerah, dan dua lainnya ditangkap Polsek Serpong.

Lokasi kejahatan mereka tersebar dan cukup lihai, serta rapi dalam melakukan aksi kejahatannya.

"Ada tujuh lokasi di Jalan Arjuna Kemanggisan dekat Hotel Mega Anggrek Jakarta Barat, lalu di Jalan Arjuna Kebun Jeruk (depan Kantor Pajak)."

Di Jalan Baru turunan fly over Jati Baru, Jakarta Pusat, dekat terminal Blok M, Jakarta Selatan. Salemba, Jakarta Pusat. Tomang di atas fly over arah Roxi. Jalan S Parman Tomang depan Twin Plaza, Jakarta Barat, dan di BSD Serpong, Tangerang Selatan," papar Hudawami.

Komplotan pejambret ini terendus setelah ada warga yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, terkait aksi pembegalan. Lalu polisi melakukan pengembangan kasus kejahatan jalanan itu.

Warga yang menjadi korban saat itu sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan S Parman, tepatnya di depan Twin Plaza, kemudia‎n dipepet oleh pelaku yang berjumlah tujuh orang yang berboncengan dengan sepeda motor. Langsung mengelilingi korban, merampas tas, mencekik hingga memukuli korban.

"Saat kejadian, di lokasi ada anggota Satlantas kami, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Salah seorang pelaku meninggalkan motornya di Jalan Tali, kemudian motor tersebut diamankan di Polsek Palmerah," jelas Hudawami.

Pentolan Begal

Saat diperiksa, dua begal tersebut akhirnya mengaku, dari sembilan orang itu mereka punya ketua bernama Amat alias Burem.

Sebelum melakukan aksi kejahatannya, komplotan begundal ini kerap berkumpul di Jalan Tali, menenggak minuman keras. Mereka juga mempersenjatai diri dengan membawa celurit dan pisau.

"Untuk korbannya tidak di rencanakan, hanya spontan, saat ditemukan di tengah jalan dan kemudian mereka beraksi," kata Hudawami.

Akibat kasus begal ini, AG dan HD dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.