Sukses

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Afan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya, yakni Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Afan.

"Ya jadi saksi buat MA," ujar ‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2016).

Tak cuma itu, KPK juga memanggil Kabid Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Sumut Guntur Hasibuan, Staff Pansus PAD DPRD Sumut Lena, Kasubag program Dinas Pendapatan Daerah Sumut Ahmad Fadli dan Erizal.

"Mereka juga diperiksa buat MA," ujar Priharsa.

Sebagai informasi dalam kasus pemberian suap ini terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Kemudian, pada 16 Juni 2016 penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar, serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.