Liputan6.com, Jakarta Rangga Dwi Saputra, barista di Kafe Olivier, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida. Dalam kesaksiannya, pria berusia 22 tahun itu memastikan es kopi Vietnam yang dipesan Jessica dibuat sesuai prosedur.
"Saya selalu membuat kopi sesuai standar. Sesuai resep, kopi robusta 20 gram, susu 50 ml, hot water, dan es batu," ujar Rangga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Rangga juga memastikan penyajian es kopi Vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso steril dan sesuai prosedur. Dia juga memastikan bahan dan alat yang digunakan untuk meracik kopi steril. Dia tidak memasukkan apa pun di luar komposisi.
"Saya yakin betul dengan yang saya racik," tutur dia.
Rangga juga memastikan tidak ada orang lain yang memegang hasil racikan itu, di luar karyawan yang bertugas. Apalagi saat itu ada Tegar, seorang barista yang juga berada di bar.
"Orang lain bisa lewat (di depan bar), tapi nggak bisa megang (pesanan), kecuali pegawai. Saya pastikan, soalnya saya lihatin terus, saya stand by di bar," kata Rangga.
Rangga menjelaskan, pegawai yang bisa memasuki area bar juga tidak sembarangan. Hanya kasir, barista, dan manajer bar. Setelah pesanan selesai, es kopi Vietnam yang dipesan di meja 54 atau oleh Jessica diletakkan di meja pelayan.
"Setelah itu dibawa oleh Agus. Itu memang tugasnya dia sebagai runner," papar Rangga.
Setelah itu, Rangga mengaku tidak tahu lagi apa yang terjadi. Ia tidak pernah keluar dari area bar dan hanya bertugas meracik pesanan konsumen.
Barista Kafe Olivier Pastikan Kopi Vietnam Pesanan Jessica Steril
Rangga menjelaskan, pegawai yang bisa memasuki area bar juga tidak sembarangan.
Advertisement