Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi peracik kopi atau barista yang membuat kopi untuk Mirna.
Dalam sidang kali ini, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan soal sisa air panas yang dituangkan ke kopi Mirna. Barista bernama Rangga Dwi Saputra awalnya mengaku membuang sisa air panas dalam teko usai dituangkan ke gelas Mirna.
"Apa saudara tahu sisa air di mana?" tanya Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Advertisement
"Pasti dibuang. Teko yang cuci barback juga. Tapi stasionnya di tempat saya juga. Jadi saya tahu. Langsung dibuang. Saya enggak lihat jam. Saya buang di pantry barback," jawab Rangga.
Lalu hakim ikut bertanya kepada Rangga, "Siapa yang menyuruh air di teko itu dibuang?"
"Tidak ada yang menyuruh air di teko dibuang. Karena kalau ada dua pesanan bareng itu bisa dipakai lebih. Tapi kalau cuma satu pemesan, langsung dibuang. Soalnya nanti dingin," jawab Rangga.
"Kan sisa banyak?" cecar Hakim.
Rangga menjawab, "Tidak. Airnya kan kalau pemesannya banyak, baru teko diisi banyak, biar enggak bolak-balik. Tapi pas Jessica kan tidak ada pemesan lagi, jadi air panasnya diisi dikit," jawab Rangga.
Namun, jawaban Rangga berubah saat hakim kembali mencecarnya soal sisa air panas tersebut. Rangga mengatakan, saat teko dibawa ke tempatnya sudah dalam keadaan kosong.
"Pas dibawa Agus sudah kosong. Bukan saya yang buang. Tapi biasanya kalau ada lebih, saya yang buang," ujar Rangga.
"Loh kok berbelit-belit. Tadi saudara bilang saudara buang," hakim heran.
"Ada dua teko. Yang satu di atas saya, yang satu lagi dibawa Agus. Biasanya kalau ada isinya saya buang. Tapi pas tanggal 6 saya enggak tahu," jawab Rangga.
"Wah saudara berbelit-belit, hati-hati saudara," tegur hakim.