Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memastikan telah merampungkan berkas perkara 23 tersangka kasus pemalsuan dan peredaran vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat besok 22 Juli 2016.
"Dari 23 tersangka, berkasnya kami split (pisah) menjadi empat berkas. Rencananya besok Jumat berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Keempat berkas perkara, kata Agung, masing-masing memuat jaringan peredaran vaksin palsu. Mulai dari tersangka yang berperan sebagai produsen hingga dokter yang menerima.
Selain itu, Agung juga sudah koordinasi dengan jaksa penuntut untuk melihat fakta hukum yang ada.
"Kami berharap berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap (P21), lalu segera tahap dua dan disidangkan," ucap dia.
Menurut dia, hingga kini tersangka atas kasus tersebut masih berjumlah 23 orang, 20 tersangka sudah ditahan, kemudian tiga lainnya tidak ditahan karena sejumlah pertimbangan.
"Tersangka belum bertambah, masih 23 orang. Yang ditahan ada 20 orang, tiga lainnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, punya anak kecil dan bukan peran utama," pungkas Agung.
Bareskrim Limpahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejagung Besok
Agung juga sudah koordinasi dengan jaksa penuntut untuk melihat fakta hukum yang ada.
Advertisement