Sukses

Luhut: Putusan IPT soal Kejahatan HAM 1965 Tak Perlu Ditanggapi

Sebab International People's Tribunal (IPT)‎ bukan institusi resmi.

Liputan6.com, Jakarta - International People's Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Salah satunya mengenai pembunuhan besar-besaran atau genosida.

IPT juga merekomendasikan pemerintah Indonesia meminta maaf kepada korban dan keluarga peristiwa 1965. Hasil keputusan IPT 1965 itu rencananya juga akan disampaikan ke PBB dan Pemerintah Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan ‎menyatakan, hasil putusan tersebut tidak perlu ditanggapi. Sebab IPT bukan institusi resmi.

"Jadi, tidak perlu ditanggapi. Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," kata Luhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Sementara mengenai rencana pemerintah mencari kuburan massal korban tragedi 1965, dia memastikan belum dilakukan. ‎Jika hal demikian dianggap perlu, pemerintah akan melakukan pengecekan.

"Tapi kita enggak merasa ada kuburan massal yang cukup signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu," ucap Luhut.

Luhut menambahkan, jumlah kuburan korban tragedi 1965 tidak begitu banyak berdasarkan data dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965‎/1966.

"Yayasan 65 kalau enggak salah sudah mengatakan jumlah yang meninggal menurut mereka tidak sebanyak itu. Mereka sudah memberikan kalau enggak keliru, 21 ya, 21 titik kemungkinan kuburan massal," Luhut menandaskan.

International People's Tribunal (IPT) menyatakan, Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Kejahatan tersebut yaitu pembunuhan brutal, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.