Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan merilis 14 rumah sakit swasta yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Diduga ada sejumlah oknum yang sengaja menyuplai vaksin palsu ke 14 rumah sakit ini.
"Ada oknum-oknum yang melakukan kesalahan itu," kata Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Menurut dia, pendistribusian berbagai macam obat-obatan termasuk vaksin ke setiap RS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Dalam aturan itu, kata Linda, pendistribusian obat dan vaksin hanya lewat satu pintu. Yaitu distributor farmasi resmi yang telah mengantongi izin dari Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu harus yang mempunyai izin jadi dia adalah pedagang besar dari farmasi yang punya izin," ucap dia.
Advertisement
Linda yang juga ketua Satgas penanganan vaksin palsu membantah banyak sales dari distributor tidak resmi yang juga menawarkan obat dan vaksin ke sejumlah dokter di RS. Seperti yang dilakukan oleh dokter Indra Sugiarno di RSIA Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Oh enggak. Itu sales, bukan sales yang menjual. Itu kayak sales representatif yang menginformasikan saja. Tetapi Permenkes tentang itu sudah ada bahwa hal ini harus satu pintu jadi sesuai Permenkes satu pintu, promosi atau informasi tentang obat harus satu pintu," Linda menandaskan.