Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme berencana memberi kewenangan penindakan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jika disetujui oleh DPR dan pemerintah, TNI akan terlibat dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)Â Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik gagasan tersebut. Menurut dia, ada beberapa kasus terorisme yang memang lebih cocok ditangani oleh TNI.
"Kalau misalnya ada beberapa target, multiple target, kan bisa TNI dilibatkan di situ atau sasarannya bisa misalnya yang sifatnya lebih strategis, pasti kita libatkan TNI. TNI kan punya kemampuan sangat lebih di situ," ungkap Luhut di sela rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Selain itu, lanjut dia, medan penanganan terorisme menjadi pertimbangan. Luhut pun menilai kalau anggota TNI yang sudah dilatih di alam bebas lebih siap menghadapi teroris di gunung dan hutan.
"Kalau seperti di gunung, di hutan ya kasih TNI itu. Karena kerjaan dia begitu kan, jadi sesuai nature-nya," kata Luhut.
Dia juga mempertimbangkan persepsi masyarakat terhadap aparat. Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada pembagian tugas antara Polri dan TNI.
"Sekarang kan kasihan teman-teman polisi terus yang dihujat. Padahal mereka yang langsung dengan masyarakat. Jadi dibagilah, dipilah-pilah sehingga jangan teman-teman polisi saja yang jadi apa namanya menghadapi ancaman seperti sekarang," ujar dia.
"Intinya bagaimana supaya terpadu. Jadi jangan ada kekuatan dan kemampuan yang tidak dimanfaatkan dengan baik," tutup Luhut.
Menteri Luhut Setuju TNI Ikut Bantu Tangani Terorisme
Menurut dia, ada beberapa kasus terorisme yang memang lebih cocok ditangani oleh TNI.
Advertisement