Sukses

Jokowi: Dengan Tax Amnesty Kita Ajak Dana Kembali ke Tanah Air

Presiden Jokowi mengupas tuntas soal kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan memastikan akan berkeliling ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Langkah sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak ke negara.

"Ini yang saya sampaikan, saya muter untuk beri keyakinan, kepastian, kita mau beri payung hukum bagi mereka yang mau deklarasi uang dan asetnya. Jadi ada payung hukum jelas (soal tax amnesty)," ucap Presiden Jokowi saat berbincang bersama SCTV dan Liputan6.com di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2016.

Sejatinya, Jokowi menilai, dana yang terkumpul dari kebijakan tax amnesty bukanlah dana yang tersembunyi di luar negeri. Melainkan dana yang tersimpan di dalam negeri, tapi tidak dilaporkan.

"Jadi uang yang kita harapkan masuk, uang yang ada di Indonesia, uang di lemari atau di bawah bantal. Ada juga uang di luar negeri. Kita bertempat tinggal di Indonesia, makan di Indonesia, cari rezeki di Indonesia, ya kan, sudah dapat untung kok ditaruh di sana. Kita ajak dana kembali ke Tanah Air," Jokowi memaparkan.

Jokowi mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung uang yang masuk ke kas negara. Dana tersebut bisa ditaruh dalam investasi portofolio, berupa surat utang negara, reksadana, sukuk, bond, saham, dan lain-lain. "Kalau taruh (uang) ke negara kita, pasti lebih untung di Indonesia."

Tak hanya itu, peluang investasi langsung juga terbuka lebar. Sebab, pemerintah sedang fokus pula pada pembangunan infrastruktur.

"Investasi langsung, bisa ke jalan tol, pelabuhan, kawasan industri. Peluang industri juga banyak, pertanian, perikanan. Perikanan bisa cold storage. Kalau pertanian bisa tanam tebu dan pabriknya. Peluang di Indonesia banyak sekali," ujar Jokowi.

Kesempatan Terakhir

Jokowi juga menjamin Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat menjaga kerahasiaan data para wajib pajak (WP). Sebab dalam produk hukum tersebut menegaskan sanksi pidana bila ada kebocoran data WP.

"Di dalam UU Tax Amnesty disebut data tidak bisa diambil oleh siapa pun dan tidak diberi ke siapa pun. Yang membocorkan, perlu garis bawah, kena pidana maksimal 5 tahun," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Jokowi juga mewanti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak agar bekerja dengan benar dan melaksanakannya sesuai dengan UU. Mantan Wali Kota Solo ini juga menegaskan akan mengawasi secara langsung pelaksanaan program tax amnesty. "Proses tax amnesty saya awasi sendiri. Jadi awas, jangan ada yang main-main."

Presiden Joko Widodo saat wawancara khusus dengan SCTV di Long Room Istana, Jakarta, Rabu (20/7). Wawancara khusus tersebut terkait UU Tax Amnesty yang sedang digalakkan Pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penerapan kebijakan tax amnesty ini juga sebagai kesempatan terakhir bagi mereka yang belum membayarkan pajaknya.

"Ini kesempatan terakhir, 2018 ada keterbukaan informasi internasional. Jadi ada uang di Hong Kong, Swiss, Singapura, di mana pun, kita tahu. Ini kesempatan terakhir, gunakan sebaiknya. Kalau tidak, akan bayar denda, dan ada sanksi-sanksi," Jokowi menandaskan.

Simak selengkapnya wawancara khusus dengan Presiden Jokowi dengan tema tax amnesty yang dipandu Beverly Gunawan berikut ini.