Liputan6.com, Jakarta - Dua hari lalu 19 Juli 2016, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional I Jakarta bersitegang dengan puluhan warga di Jalan Menara Air RW 011, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Ketegangan terjadi saat petugas PT KAI hendak menertibkan rumah milik Mohamad Ridwan. Ridwan adalah ketua RW setempat, yang mengklaim berhak tinggal di rumahnya karena berdiri di atas tanah negara.
PT KAI membantah pernyataan Ridwan, dengan menjelaskan rumah itu merupakan kategori rumah dinas milik PT KAI, dan hanya boleh ditinggali pegawai PT KAI.
Advertisement
Ridwan disebut-sebut mendapat warisan rumah tersebut dari ayahandanya, yang pernah bekerja di PT KAI. Karena itu, PT KAI akan tetap menertibkan meski saat ini tertunda.
"Objek dengan luas bangun 68 meter persegi tersebut, merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan," kata Executive Vice President PT KAI Daop I Ary Soepriyadi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2016.
"Di mana, pada saat ini ditempati dengan liar, tanpa adanya kontrak oleh seorang yang bernama Mohamad Ridwan," dia menambahkan.
Awalnya, PT KAI mengizinkan Ridwan tinggal di rumahnya selama ia bersedia membuat kontrak sewa rumah, dan membayar sewa sesuai harga yang ditawarkan PT KAI.
Namun, setelah habis masa kontrak pada 31 Juli 2010, Ridwan tak kunjung membayar. Bahkan, menyatakan rumahnya berdiri di lahan milik negara.
"Terakhir masa kontraknya habis 31 Juli 2010. Penghuni yang bersangkutan telah mendapatkan pemberitahuan melalui Surat Peringatan ke 1 sampai 3, untuk segera melakukan proses sewa kontrak," Ary menjelaskan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak PT KAI pun gagal, karena Ridwan tetap tak bersedia membayar sewa rumah peninggalan sang ayah.
"Sosialisasi imbauan berkontrak sudah disampaikan pada 17 Mei 2016, di kantor Kelurahan Manggarai oleh muspika dan perwakilan warga," ujar Ary.
Tak mau banyak berunding lagi, kini PT KAI menyatakan Ridwan penghuni tidak sah di rumah dinas mereka, dan meminta dengan tegas agar rumah tersebut dikosongkan.
Tindakan merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomir 44 Tahun 1994, surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R 3337/KPK/Xl/2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT KAI dan Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
"Yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada direksi BUMN, untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah," kata Ary.
"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16/9/2014, perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI," tandas Ary.