Sukses

VIDEO: Mencari Peracun Kopi Pesanan Jessica Wongso

Barista kopi es Vietnam yang diminum Mirna memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis kemarin (21/7/2016), mendengarkan ke terangan saksi Rangga Dwi Saputra, barista atau pembuat kopi es Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (21/7/2016), menurut Rangga saat kejadian pada 6 Januari 2016, ada 10 kopi es Vietnam yang dibuat. Tiga olehnya dan sisanya dibuat barista lain.

Kopi untuk Mirna, dari biji kopi, susu, es batu dan air panas di tempat yang sama dengan dua kopi lainnya yang dibuat Rangga.

Penasihat hukum Jessica mempertanyakan bubuk kopi dan air yang digunakan untuk meracik kopi Vietnam saat itu tidak dijadikan sebagai barang bukti.

Barang bukti kopi yang sudah mengandung sianida saja, tidak cukup untuk menjerat Jessica sebagai pembunuh Mirna.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi Agus Triyono, karyawan kafe yang mengantar kopi.

Agus menjelaskan saat kopi diantar warnanya kecokelatan seperti biasa. Kemudian ia mengantar minuman ke meja lain.

Tidak lama dia melintasi meja Jessica dan melihat kopi sudah berubah warna menjadi kuning seperti jamu.