Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo senang pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu yang ditunggu-tunggu masyarakat.
"Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dia menilai, Freddy Budiman akan sulit kembali mengajukan PK setelah PK kasus narkobanya dengan nomor perkara 145/PK/Pid.Sus/2016 ditolak MA.
"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan," ucap Prasetyo.
Ketika disinggung mengenai peluang Freddy Budiman masuk daftar napi yang akan dieksekusi mati pada jilid III, Prasetyo hanya menjawab diplomatis.
"Menurut kamu gimana? Anda mewakili masyarakat bahwa masyarakat menghendaki semua segera diselesaikan," tutur Prasetyo.
Jaksa Agung Bersyukur MA Tolak PK Freddy Budiman
Jaksa Agung menilai Freddy Budiman akan sulit kembali mengajukan PK, setelah PK dengan nomor perkara 145/PK/Pid.Sus/2016 ditolak MA.
Advertisement