Sukses

MA Tolak PK Gembong Narkoba Freddy Budiman

Freddy Budiman divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dan tingkat kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya gembong narkoba Freddy Budiman untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak PK terpidana mati tersebut. PK ini terkait penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari China.

Putusan PK ini diketuk palu oleh Majelis Hakim PK yang terdiri atas Hakim Agung Syarifuddin sebagai Ketua Majelis, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dan Hakim Agung Salman Luthan selaku Anggota Majelis Hakim.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur membenarkan hal ini. "Iya. PK-nya ditolak majelis... Alasan karena PK sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat sebelumnya," tulis Ridwan dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (22/7/2016).

Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari China.

Dia ditangkap meski masih mendekam di LP Cipinang pada 30 Juni 2012 atas kasus ini. Freddy sendiri dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran narkoba.

Vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang kemudian dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.

Nama Freddy disebut tidak masuk daftar eksekusi mati jilid III yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Kejaksaan Agung.

Selain penyelundupan jutaan pil ekstasi beromset miliaran rupiah itu, Freddy beberapa kali diketahui melakukan kejahatan narkoba. Misalnya, kepemilikan pabrik pembuat sabu di Lapas Narkotika Cipinang.

Meski dia mendekam di sana, mantan kekasih model seksi Vanny Rossyane itu masih dapat mengontrol dan menggerakkan peredaran narkoba ke sejumlah wilayah di Indonesia, terutama Jakarta.