Liputan6.com, Jakarta - ‎Polda Metro Jaya menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewajibkan seluruh anak buahnya melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, kebijakan ini baru bisa diwujudkan setelah ada regulasinya.
"Jadi LHKPNÂ yang disampaikan Kapolri itu kebijakan yang belum (bisa dijalankan). Dia juga sudah perintahkan ada semacam peraturan Kapolri atau Perkap yang melindungi dan mengayomi itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Awi menjelaskan, kebijakan yang diterapkan untuk seluruh personel itu nanti bersifat internal. LHKPN seluruh anggota itu nantinya dilaporkan ke lembaga yang ditunjuk di internal Polri.
"Jadi pengawasannya ke dalam. Makanya kita juga berproses menuju Perkapnya, SOP-nya yang dibuat oleh Polri," beber dia.
Kendati, untuk pejabat-pejabat Polri tertentu tetap diwajibkan melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎ "Kalau yang keluar ya tetap, ada pejabat-pejabat tertentu yang diatur undang-undang, ya harus lapor ke KPK," jelas Awi.
‎Awi menuturkan, rencana kebijakan ini sangat baik untuk reformasi di tubuh Polri. Juga sebagai wujud nyata mendukung pemerintah dalam memerangi budaya korupsi yang sudah mendarah daging di masyarakat.
"Untuk internal itu biar kita juga mulai membudayakan anti-korupsi tadi. Soal laporan LHKPN disimpan di mana, pimpinan yang punya kebijakan nanti di Perkapnya," pungkas Awi.
Polda Metro Sambut Baik Kebijakan Anggota Lapor LHKPN
Awi menjelaskan, kebijakan yang diterapkan untuk seluruh personel itu nantinya bersifat internal.
Advertisement