Liputan6.com, Jakarta - Orangtua korban vaksin palsu di RS Harapan Bunda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu orangtua bernama Maruli Silaban. Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku terpaksa menggugat RS Harapan Bunda karena tidak kunjung memberi kejelasan.
Kuasa hukum Maruli, Rony Hakim mengatakan, selama ini pihak rumah sakit tidak juga mau bersikap terbuka kepada pihak keluarga. Setiap upaya mediasi yang dilakukan tidak pernah ditanggapi oleh RS Harapan Bunda.
"Soal vaksin ulang, itu adalah program pemerintah bukan tanggung jawab rumah sakit Harapan Bunda. Karena Harapan Bunda 5 kali kami meminta waktu bertemu, sampai sekarang tidak pernah di-openi," ujar Rony di PN Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).
Karena itu pula, Maruli memutuskan untuk langsung mengajukan gugatan, sehingga semua permintaan terutama soal transparansi rekam medik anak dapat dijalankan oleh pihak rumah sakit.
"Oleh karena itu, cukup dan selayaknya biarkan pengadilan memanggil untuk mendengarkan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya," imbuh dia.
"Masalah dualisme pemikiran soal vaksin ulang kan kita tidak tahu apakah anak kita kena atau tidak. Yang tahu dokter dan rumah sakit ternyata mereka tidak membuka diri untuk memberikan penjelasan secara akurat," jelas dia.
Rony mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran hukum yang dilakukan Rumah Sakit Harapan Bunda dan dokternya. Aturan yang diduga dilanggar adalah UU KUH Perdata Pasal 1365 jo Pasal 1367, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 52, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 46, dan UU No 8 Tahun 1999 Pasal 3 dan 4 tentang Perlindungan Konsumen.
Orangtua Korban Vaksin Palsu Gugat RS Harapan Bunda ke Pengadilan
Maruli beranggapan, setiap upaya mediasi yang dilakukan keluarga korban tidak pernah ditanggapi RS Harapan Bunda.
Advertisement