Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR Sareh Wiyono terkait temuan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penemuan itu saat KPK menangkap tangan Rohadi terkait dugaan suap vonis ringan perkara Saipul Jamil.
"Untuk mendalami dugaan keterlibatan Sareh terkait uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik di mobil Rohadi saat penangkapan. Diduga pemberian dari Sareh," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016), di Jakarta.
Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan Sareh ini untuk mendalami motif di balik pemberian uang Rp 700 juta itu. Namun, dia mengaku belum mengetahui persis pemeriksaan Sareh hari ini.
"Belum tahu untuk kasus apa, karena penyidik sedang mendalami keterangannya. Itu juga termasuk soal jumlah keseluruhan uang yang dijanjikan (commitment fee)," ujar Yuyuk.
Sareh memenuhi panggilan KPK hari ini. Usai diperiksa KPK, Sareh enggan menjawab soal dugaan pemberian uang Rp 700 juta itu.
"Tanya saja sama yang di dalam. Masalah biasa ini, konfirmasi saja," ujar Sareh.
Saat ditanya kenal atau tidak dengan Rohadi, Sareh mengakuinya. Sebab, dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakut sampai tahun 2006. Sementara Rohadi sudah menjabat Panitera Pengganti PN Jakut sejak 2001.
"Dulu kan saya pernah di sana (PN Jakut), begitu saja. Saya jadi ketua. Tapi nggak ada urusan dengan pengarahan," ucap Sareh.
Baca Juga
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil, dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, BerthanataliaRuruk Kariman, Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.
Advertisement