Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sebentar lagi akan memberlakukan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menggantikan aturan 3 in 1 untuk meminimalisir kemacetan di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kebijakan yang mulai diujicoba pada 27 Juli - 26 Agustus 2016 itu dinilai lebih mudah dipraktikkan ketimbang aturan sebelumnya. Kemudahan itu juga berlaku untuk pengawasannya.
"Implementasinya emang gitu. Kalau 3 in 1 kan harus buka kaca, kalau kacanya gelap (untuk mengecek jumlah penumpang mobil). Kalau ini kan secara kasat mata kelihatan pelat ganjil genapnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).
Awi menjelaskan, nantinya personel Ditlantas Polda Metro Jaya akan diperbantukan di sejumlah titik-titik jalur yang diberlakukan aturan ganjil genap. Anggota akan mengawasi pelat nomor kendaraan yang masuk secara manual dengan sistem acak.
"Iya tetap manual dulu. Tidak ada (persiapan khusus), mereka sudah terbiasa. Anggota kita di lapangan sudah terbiasa kok, sudah terlatih," tutur dia.
Selain itu, Polda Metro juga akan menempatkan personel-personelnya di sejumlah jalan arteri yang menghubungkan jalur khusus aturan pelat nomor ganjil genap. Hal itu untuk mengurai kemacetan akibat banyaknya kendaraan menghindari jalur ganjil genap.
"Kalau tentang itu tentunya tetap saja, secara floating kita akan gelar anggota kita di lapangan. Cuma kita lihat prioritasnya, titik-titik mana imbas dari diberlakukannya ganjil genap itu," kata Awi.
Lebih jauh, Awi menuturkan, kebijakan pelat nomor ganjil genap ini tidak diberlakukan untuk jangka panjang. Aturan ini hanya berlaku sementara sambil menunggu sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Enggak (jangka panjang), sampai ERP siap. Kalau nggak salah sampai 2017 atau 2018. Tapi ya kita lihat lah nanti kapan siapnya (ERP)," jelas Awi.
Polda Metro: Pelaksanaan Ganjil Genap Lebih Mudah daripada 3 In 1
Pemprov DKI Jakarta sebentar lagi akan memberlakukan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di sejumlah jalan protokol Ibu Kota.
Advertisement