Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dinilai berbasa-basi dalam menggugat terduga kasus pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada 2015 lalu. PT BMH lepas dari jeratan hukum lewat ketuk palu hakim Pengadilan Negeri Palembang.
"Gugatan yang dilayangkan Kementerian LHK dan Kejaksaan Negeri Palembang sebagai kuasa hukum negara tidak dipersiapkan dengan sungguh-sungguh hingga akhirnya gugatannya dimentahkan hakim pengadilan," ujar Direktur Penelitian Setara Institute Ismail Hasani di Kantor SETARA Institute, Jalan Hang Lekir II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2016).
Baca Juga
Gugatan perdata Kementerian LHK itu dimentahkan setelah hakim menilai tudingan terhadap perusahaan BMH itu tidak terbukti. Perusahaan di bawah Sinarmas itu dituding berbuat lalai hingga menyebabkan dan lahan terbakar. Saat proses persidangan, PT BMH menolak seluruh tuduhan dan beralasan bahwa kebakaran terjadi karena kesalahan pihak lain.
Advertisement
"Secara normatif, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya," jelas Ismail.
Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Irfan Fahmi juga mengatakan Hakim Ketua Parlan Nababan tak menguasai isu lingkungan hidup, sehingga begitu saja memutuskan PT BMH.
"Selain data Kementerian LHK lemah secara hukum, putusan Pengadilan Negeri Palembang menggambarkan bahwa hakim tidak peka pada isu lingkungan," ujar Irfan.
Dia berharap keputusan Pengadilan Negeri Palembang dapat menjadi pelajaran untuk negara, khususnya dalam memerangi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana hingga merugikan masyarakat sekitar dan pemerintah.
"Putusan atas PT BMH cukup menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk lebih cermat menjerat korporasi yang benar-benar sahih untuk dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi," tutup Irfan.