Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap kawanan bandit yang merampok kantor PT Ayudi Persada dan menyekap seorang TNI Pelda I Wayan Artha di Tanjung Barat Jagakarsa. Ada empat tersangka yang diringkus aparat, mereka adalah AM, AD alias Doni, AFR alias Ari, Mereka adalah AM AD alias Doni, AFR alias Ari, AA, dan W.
"Mereka kelompok pencurian dengan kekerasan. Memang spesialis merampok kantor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Baca Juga
Mereka dirampok di Tambun Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 23 Juli 2016. Saat diperiksa petugas, para bandit tersebut mengaku juga merampok di PT Zetka Group, Jalan Duren Tiga Raya Nomor 31, Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa kemarin.
Advertisement
"Mereka mengakunya baru main di dua TKP. Ini kami lakukan pengembangan terus," terang Eko.
Pelda Wayan ditemukan dalam kondisi disekap. Tangan-kakinya terikat dan mulut dibekap lakban, hari kedua lebaran, Kamis 7 Juli 2016. Mereka menyatroni kantor tersebut dengan cara mencongkel pintu kantor dan membobol brankas kantor.
Mereka menggondol uang Rp 100 juta. Rp 90 juta dari brangkas kantor dan Rp 10 juta milik Pelda Wayan.
"Kami mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit tablet, masing-masing sebuah golok, linggis, dan obeng yang kami duga sebagai alat kejahatan," ujar Eko.
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam 9 tahun penjara.