Liputan6.com, Jakarta - Sosialisasi jelang pelaksanaan uji coba pembatasan jumlah kendaraan yang melintas dengan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota, hari ini terus dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (25/7/2016), petugas memasang spanduk pengumuman di berbagai tempat di bekas lokasi 3 In 1 yang dijadikan lokasi pembatasan sistem ganjil genap. Seperti di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Sosialisasi ini akan dilakukan hingga besok, Selasa 26 Juli 2016. Nantinya pelanggar akan diberi surat teguran.
Advertisement
"Minggu pertama mungkin yang akan kita lakukan penyebaran pamflet kembali. Jadi untuk semua yang melintas di kawasan tersebut, akan kita sebarkan pamflet terkait masalah pengawasan maupun sanksi yang diberikan. Minggu kedua sifatnya teguran bila ada yang melanggar. Minggu ketiga dan keempat baru nanti ada penindakan," ungkap Kadishub DKI Jakarta, Andriansyah.
Nanti ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena pembatasan ini. Seperti mobil Presiden, kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, mobil plat kuning, serta kendaraan roda dua.
Untuk taksi online seperti Uber akan terkena pembatasan ini karena menggunakan plat hitam.
"Prinsip uji coba sama pada saat nanti pelaksanaannya. Hanya bedanya dalam teknik penegakan hukum kita menggunakan blanko tertulis, pada pelaksanaannya kita menggunakan blanko tilang. Nanti yang melaksanakan penegakan hukum murni dari kepolisian dan kekuatan Dishub, Satpol PP sebagai penguatan," kata Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Polisi Budiyanto.
Sementara itu, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sistem ganjil genap ini hanya kebijakan sementara sampai sistem Elektronic Road Pricing (ERP) siap dilaksanakan.
Ahok memperkirakan kebijakan ini akan mengurangi 20 persen kemacetan Ibu Kota.
"Saya kira dengan sistem ganjil-genap paling pengalaman dunia itu hanya bisa mengurangi 20 persen. Walaupun ganjil genap ada 50 persen, praktiknya nggak bisa berkurang 50 persen volumenya. Tergantung orang beli mobilnya berapa. Kalau malsuin kan juga takut, kena pidana. Paling cocok ERP. ERP kita bisa tekan sampai 80 persen, tergantung tarif," kata Ahok.
Rencananya hari ini Ahok akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai ERP, sehingga bisa segera dilakukan proses lelang pengadaan alat ERP. Ahok menargetkan sistem ini sudah bisa terlaksana pada awal 2017.