Sukses

Uang Rp 700 Juta Panitera PN Jakut Bikin KPK Penasaran

Rohadi ditangkap tangan KPK lantaran menerima suap Rp 250 juta dari Tim Pengacara Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"KPK hari ini memanggil R (Rohadi) untuk diperiksa," ucap pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

Namun, saat ditanya apakah Rohadi diperiksa terkait uang Rp 700 juta miliknya, dia hanya mengatakan hal tersebut masih didalami.

Sebelumnya, uang tersebut diduga berasal dari anggota Komisi II DPR RI, Sareh Wiyono. "Belum (belum ada penyelidikan). Penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Yuyuk.

Sementara itu, pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbu, menegaskan Sareh memang akrab dengan Rohadi.

"Jadi, Pak Sareh itu pernah jadi Ketua PN Jakarta Utara. Pak Rohadi, kan panitera pengganti di sana. Semua di sana dekat dengan Pak Sareh, dengan siapa saja. Karena beliau satu-satunya ketua pengadilan yang bisa merangkul," ucap Tonin.

Dia pun menjelaskan, berkaitan dengan uang Rp 700 juta, itu merupakan pinjaman Rohadi untuk membangun fasilitas di rumah sakit miliknya di Indramayu, Jawa Barat.

"Mau pinjam Rp 1,2 miliar untuk pembangunan rumah sakit. Rencananya satu minggu setelah ketangkap itu izin akan turun, izin rumah sakit. Tinggal satu laboraturium lagi belum ada. (Laboratorium) darah Rp 1,2 miliar bayarnya," ucap Tonin.

Namun, saat melakukan pembicaraan, kata dia, Sareh tak menyanggupinya. Saat itu, Sareh mengaku tak punya uang hingga Rp 1,2 miliar.

"Di situ lah dia (Rohadi) mengutarakan saya lagi begini-begini, ini-ini (butuh uang Rp1,2 miliar). Dari mana saya dapat uang," cerita Tonin.

Karena itu, kata dia, Rohadi bisa memperoleh pinjaman Rp 700 juta dari pihak lain. Sayangnya, Tonin enggan membeberkan dari siapa uang tersebut diperoleh Rohadi sebelum ditangkap tangan KPK lantaran menerima suap Rp 250 juta dari Tim Pengacara Saipul Jamil.

"Nah, itu saya enggak pernah (tahu), karena itu enggak urusan saya, urusan saya OTT. Misalnya ada ini (uang Rp 700 juta) di mobil kan bukan urusan saya," kata Tonin.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 Juni 2016 lalu, terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut. Penyidik KPK mengamankan tujuh orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung baru KPK, di Jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.