Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima kedatangan Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu di kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin ini. Dalam pertemuan itu, Komnas PA menyatakan segera mengajukan gugatan perwakilan atau class action terhadap pemerintah terkait masalah ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas PA Dhanang Sasongko mengatakan, sebelum class action, pihaknya akan mempelajari keluhan para orangtua korban vaksin palsu. Keberadaan Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu menurut dia sangat membantu.
"Adanya aliansi korban vaksin palsu jadi masukan buat kita untuk bisa merencanakan class action kepada pemerintah. Karena saya melihat sudah berapa hari ini kasus ini tidak ada penyelesaian dengan baik," tutur Dhanang di Kantor Komnas PA, Senin (25/7/2016).
Advertisement
Menurut dia, adanya temuan vaksin palsu yang terjadi di beberapa rumah sakit, merupakan bentuk kelalaian pemerintah. Sebab, negara jelas menunjukkan ketidakmampuannya dalam memberikan jaminan kesehatan, khusus bagi anak-anak.
"Bukan hanya rumah sakit, tapi pemerintah tidak berhasil melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman vaksin palsu, di mana pengawasannya tidak maksimal," tukas dia.
Dhanang juga meminta agar tidak perlu lagi adanya pengerahan aparat, saat menghadapi para orangtua korban vaksin palsu. Bagi dia, keberadaan aparat hanya akan membuat para orangtua menjadi lebih tertekan.
"Banyak orangtua korban vaksin palsu yang merasa diintimidasi dengan adanya pengerahan para aparat. Ke depannya kami minta tidak ada lagi seperti itu," ujar Dhanang.
Dia pun menyatakan bahwa Komnas PA akan memperjuangkan hak dari para korban terdampak vaksin palsu. Pihaknya akan menyegerakan pendirian posko di kantornya, untuk membantu pendataan para orangtua yang ingin melapor terkait vaksin palsu. Â
"Mereka harus mendapat kejelasan apakah benar terpapar atau tidak. Kedua, segera vaksin ulang kalau benar terdampak. Ketiga, hak hidup pada kesehatan anak untuk masa depannya," pungkas Dhanang.