Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap proses pembicaraan kontribusi reklamasi yang tidak pernah kunjung menemui titik temu. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD M. Taufik menolak usulan angka kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu terungkap saat Ahok memberikan kesaksian di sidang kasus korupsi reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja, bos Agung Podomoro Land (APL), Senin (25/7/2016).
Ahok mengatakan, angka 15 persen tersebut tidak muncul tiba-tiba. "Dari Biro Tata Ruang, dia yang mengundang staf ahli dan mengkajinya, ada rumusnya," kata Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, angka tersebut rupanya ditolak Badan Legislasi (Balig DPRD DKI Jakarta). "Katanya Pak Taufik tidak mau," ucap Ahok.
Lalu, dalam perjalanannya, DPRD memberikan draft Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ) ke Pemprov DKI Jakarta.
"Dia (Taufik) mengusulkan 15 persen itu hilang," ujar Ahok.
"Saya marah, gila, ini bisa pidana korupsi, bilang sama dia ini gila," kata Ahok.
Selain itu, kekhawatiran lain dalam pembahasan raperda tersebut adalah mengenai kontribusi tambahan. DPRD juga menginginkan kontribusi tambahan ini hilang dalam Perda Reklamasi. Padahal, kata Ahok, kontribusi tambahan sudah ada sejak 1997.
"Kalau sekarang tidak ada tambahan bagaimana yang baru tidak ada tambahan. Kalau nanti dihilangkan, nanti saya ditangkap," ucap Ahok.
Ahok Akui Marah Saat Wakil Ketua DPRD Tolak Kontribusi Reklamasi
Selain menolak kontribusi 15 persen, DPRD DKI Jakarta juga menolak kontribusi tambahan yang ada sejak 1997.
Advertisement