Liputan6.com, Jakarta - Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta, pada hari ini. Dia menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL).
Ketua Majelis Hakim, Sumpeno dalam persidangan bertanya perihal pekerjaan Sunny di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mendengar hal itu, Sunny menjelaskan telah menjadi staf dari tahun 2012.
"Jadi staf Pak Ahok sejak tahun 2012, di saat masih menjadi Wakil Gubernur. Ini tak ada SK-nya. Pak Gubernur (Ahok) yang menyuruh (jadi staf)," ucap Sunny di dalam persidangan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dia menjelaskan, staf berpenghasilan kurang lebih Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Meski demikian, dia mengungkapkan tak pernah digaji ataupun menerima gaji dari Ahok.
"Total staf seingat saya itu ada 15 orang. Kalau saya tidak digaji dari Pak Gubernur. Staf yang lain, digaji dari operasional gubernur," tutur Sunny.
Dia menuturkan, dia tak mau digaji lantaran tak ingin menyusahkan Ahok. Apalagi dia juga menjadi General Manager Rajawali Corpoorate.
"Saya digaji karena jadi GM Rajawali. Gaji (staf) tak seberapa. Jadi engak apa-apa (enggak digaji). Dibandingkan dengan gaji di tempat profesional, jauh pak," tutur Sunny.
Di tempat yang sama, Ahok pun membenarkan bahwa stafnya Sunny tidak digaji. "Sebenarnya, itu bukan staf. Tapi teman ngobrol saya, karena enggak digaji," kata Ahok.
Jadi Staf, Sunny Sebut Tak Terima Gaji dari Ahok
Sunny Tanuwidjaja mengatakan, staf Ahok dibayar kurang lebih Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Advertisement