Sukses

Ahok Sebut Banyak Pejabat DKI Tak Suka Padanya

Ahok mengatakan, banyak pegawainya yang tidak menginginkannya jadi gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan banyak pegawai di Pemprov DKI yang tidak suka kepadanya. Sehingga mereka berusaha menyudutkannya, seperti dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi.

"Ini bukan suuzon. Di pemprov belum tentu dukung saya. Karena saya menyebalkan juga, jadi mereka menyudutkan saya," ujar Ahok saat memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia pun memuji Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang menurutnya sangat jujur. Tuty selalu melaporkan bila mendapat uang atau gratifikasi.

"Dulu dia nggak pernah naik pangkat, semua menganggap dia bodoh. Sampai akhirnya dia menjadi kepala Bappeda, dia sangat berterima kasih. Jadi tidak mungkin bohong," kata dia.

Ahok khawatir para PNS-nya mengkhianatinya karena dia menerapkan aturan yang tegas dalam pemberkasan. Seperti halnya draf pergub mengenai reklamasi.

"Bapak itu nggak tahu akal pejabat DKI yang ngakalin saya. Kalimat-kalimat saya dituker-tuker," kata dia.

Ahok juga mengatakan, harus memberi ancaman dulu kepada anak buahnya itu terlebih dahulu agar bekerja dengan benar.

"Semua orang berharap saya nggak jadi gubernur. Di dalam banyak yang nggak ingin saya jadi gubernur. Saya nggak heran banyak yang nggak suka sama saya," kata Ahok.

Kasus suap ini bermula ketika akhir Januari 2016 Ariesman diduga mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda soal Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.

Pihak APL ingin Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.

Ariesman sendiri didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Terkini