Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima formulir P-19 dari Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kasus pembunuhan sadis buruh pabrik Enno Parihah (18), hari ini. Artinya, pihak kejaksaan menilai polisi belum menyerahkan berkas perkara kasus tersebut secara lengkap dan perkaranya belum kuat untuk dibawa ke meja hijau.
"Kejaksaan meminta kami untuk melengkapi kelengkapan yang belum terpenuhi. Yaitu visum korban, hasil sidik jari di lapangan, hasil labfor (laboratorium forensik), serta penambahan saksi dari kawan Enno yang melihat, mengetahui atau mendengar kejadian itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Awi mengatakan penyidik kasus tersebut, Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, akan secepatnya melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa agar dua pembunuh Eno, RAR (24) dan IH (24) dapat secepatnya diadili dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatan.
"Secepatnya kami akan kembalikan supaya bisa cepat disidang juga," ujar Awi.
Jika berkas sudah kembali ke kejaksaan, maka jaksa berkewajiban menentukan perkara tersebut P-21 (lengkap) atau tidak dalam waktu dua pekan, "Kalau Jaksa Penuntut Umum berkewajiban menentukan berkasnya lengkap atau tidak dalam waktu 14 hari."
Jenazah Enno Parihah ditemukan mengenaskan di kamar mess pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimuliya, RT 01 RW 04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya meringkus tiga pelaku pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul ‎terhadap gadis 18 tahun itu. Mereka yakni RAL atau RAH alias A, RAR alias Arif, dan IH alias Imam.
Ketiga pelaku baru saling mengenal. Mereka baru bertemu sesaat sebelum membunuh Enno di luar mess. Motif pembunuhan ini diduga karena kesal lantaran perasaan asmara mereka tak mendapatkan respons baik dari Enno Parihah.
Sementara itu, di antara 3 pembunuh Enno, hanya satu terdakwa yaitu RAL (16) yang telah disidang dan divonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAL (16), pembunuh Enno Parihah (18) dengan cangkul, memvonis 10 tahun penjara.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, yaitu tersangka lain pembunuhan Enno Parihah yang dibunuh dengan cangkul, Rahmat Arifin (24), mengaku tidak mengenal RAL. Dia menyebut RAL tidak di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan sadistis tersebut berlangsung. Bahkan, dia menyebut remaja tanggung tersebut tidak ada di lokasi kejadian.
Namun tak berselang lama, terungkap fakta bahwa keterangan ‎kedua saksi mahkota di persidangan itu bohong. Hal itu terungkap setelah salah satu tersangka, yakni Arifin, mengakui kebohongannya melalui surat pernyataan bermaterai yang ditulis di hadapan penyidik.
"Ini ada surat pernyataannya kalau dia berbohong, ada materainya, didampingi pengacaranya, dia menyesal," ujar ‎Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.
Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Pembunuhan Enno ke Polda Metro
Penyidik kasus tersebut akan secepatnya melengkapi berkas kasus pembunuhan Enno Parihah.
Advertisement