Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka kasus dugaan suap Raperda reklamasi pantai utara Jakarta, M Sanusi.
Hal itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL).
"Menemui tidak, dengan telepon iya, dengan Pak Sanusi," ucap Sunny dalam persidangan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Advertisement
Dia sempat mengeluhkan sesuatu kepada mantan politikus Partai Gerindra tersebut. Meski demikian, dia menepis bahwa hal tersebut membicarakan uang yang akan dibagi-bagikan Sanusi.
"Tidak ada. Pembicaraan sebenarnya cukup panjang. Saya menanyakan, kenapa raperda ini yang sudah selesai, kok tidak diketok-ketok di dalam DPRD," cerita Sunny.
Meski demikian, dia sempat mengisyaratkan, ada bahasa-bahasa yang disampaikan oleh Sanusi. Namun, dia tak mengerti apa yang dimaksud.
"Beliau jelaskan bagaimana bahasa sinyal yang saya enggak menangkap. Karena enggak enak memotong, saya diamkan saja dan selesai itu," tutur Sunny.
Dia pun juga mengungkapkan, kenapa alasan sidang pembahasan raperda reklamasi itu menjadi molor.
"Bahwa draft begitu yang keluar di-print, itu berubah. Itu di sana saling tuding. Itu yang membuat proses lama," ungkap Sunny.
Â