Sukses

Gerebek Pabrik Narkoba Penjaringan, Polisi Temukan 0,4 Gram Sabu

Meski begitu, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk membuat sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang beralamat di tepi Danau Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin malam 25 Juli 2016.

Rumah yang berada di Jalan Kura, nomor 31, RT 02, RW 12, Pejagalan itu diduga kuat dijadikan sebagai tempat home industri atau pabrik sabu.

Namun dalam penggerebekan pabrik narkoba berkedok bisnis sablon dan konveksi ini, polisi hanya mendapatkan barang bukti sabu siap pakai seberat 0,4 gram.

Meski begitu, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk membuat sabu.

"Direktorat Narkoba berhasil menggerebek sebuah rumah yang disinyalir dijadikan sebagai pabrik pembuatan sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jakarta Utara.

"Sayangnya, dalam penggerebekan ini kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 0,4 gram sabu siap pakai, dan berbagai peralatan pembuatan sabu serta alat proses penyulingan," sambung dia.

Awi menjelaskan, pihaknya sudah sebulan lebih memantau aktivitas di rumah berpagar besi hijau tersebut. Dalam penggerebekan ini, polisi hanya menangkap satu orang, yang diduga pemilik rumah sekaligus dalang pembuatan pabrik sabu, TFS alias Ati.

"Disinyalir pemilik rumah yakni TFS alias Ati memproduksi narkoba jenis metaphetamine atau sabu," beber dia.

Ada beberapa orang di rumah milik TFS, saat polisi menggerebek rumah tersebut. Namun hanya pria 35 tahun itu yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih sebatas saksi.

‎"Pelaku yang ditahan itu satu orang, walau pun memang ada beberapa orang di rumah ini yang sebetulnya masih kami curigai. Dan pastinya kita akan mintai keterangan untuk mendalami kasus ini," jelas Awi.

Setahun Beroperasi

Berdasarkan interogasi sementara, TFS mengaku telah memproduksi sabu sekitar setahun. Untuk mengelabui polisi, TFS menyamarkan pembuatan sabu itu dengan berkedok usaha sablon dan konveksi.

"Yang bersangkutan sudah setahun membuat sabu. Penggerebekan ini juga dari hasil penyelidikan mendalam atau hasil pengembangan kasus narkoba lainnya," kata Awi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan untuk membuat metaphetamine (precusor), yaitu pseuephidribe, asam sulfat, red fosfor, aseton, asam clorida, serbuk triminsa, soda api, dan garam inggris.

Selain itu, polisi juga menyita mixer, timbangan elektronik dan labu refluks atau tempat penyulingan.

"Barang bukti precosur tersebut didapatkan dari toko obat dan toko kimia di kawasan Kota. Kasus dalam pengembangan Ditresnarkoba PMJ," pungkas Awi.