Sukses

Ngaku Polisi, 4 Bandit di Senen Rampas Panah Atlet Nasional

Kelima penjahat yang sedang menyamar sebagai polisi itu, seakan-akan menemukan paket sabu dari Faiz dan menakut-nakuti akan memenjarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Faiz Alwan, atlet panahan asal Klaten, Jawa Tengah ini menjadi korban pencurian disertai kekerasan, oleh lima preman di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.

Bermula dari kedatangannya ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Sekolah Atlet Ragunan Jakarta Selatan, Faiz memberhentikan taksi di depan Stasiun Senen.

Namun, sekitar pada pukul 04.10 WIB, tiba-tiba pria 16 tahun itu kedatangan lima orang tak dikenal, masuk ke taksi yang ditumpanginya.

"Tiba-tiba ada lima orang yang ikut masuk ke taksinya dan mengaku polisi, dan seolah-olah melakukan penggeledahan," kata Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Alexander di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.

"Korban takut karena dirinya yang duduk di belakang taksi, diapit empat orang dan seorang lagi duduk di sebelah kursi sopir," sambung dia.

Kelima penjahat yang sedang menyamar sebagai polisi itu, seakan-akan menemukan paket sabu dari Faiz dan menakut-nakuti akan memenjarakan karena narkoba.

Komplotan begundal itu kemudian menggasak harta benda Faiz, termasuk panah senilai Rp 40 juta yang dibelikan Pemerintah Provinsi Yogyakarta, setelah berhasil menakuti-nakuti Faiz.

"Ada empat tersangka yang kami tangkap yaitu JS alias Lae yang menjadi kaptennya. Sementara AH alias Bontot, Edi Gunawan, dan YS bertindak atas suruhan Lae," kata dia.

"Ada satu pelaku masih DPO, namanya Heru. Saat itu sopir (taksi)nya tidak bisa berbuat apa-apa, karena dia sendiri ditodong pisau," kata Alex.

Sementara Faiz, ditodong alat setrum listrik, supaya menyerahkan harta bendanya kepada para begundal jalanan ini.

Faiz pun menyerahkan seluruh hartanya karena takut disakiti para bandit jalanan itu, yang mengaku mengonsumsi sabu tiap hari.

"Si Faiz akhirnya kasih uangnya Rp 52 ribu, handphone merek Evercross, handphone Nokia, uang dalam rekening korban dan alat busur serta panah senilai Rp 40 juta," papar Alex.

Atas kejahatan tersebut, keempat preman ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentan Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.