Sukses

Tak Ada Larangan Motor Masuki Kawasan Ganjil-Genap

Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem pembatasan ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor. Hal itu sempat dibicarakan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat membahas tentang rencana penerapan sistem ganjil-genap di Sudirman-Thamrin.

Namun, ada kabar baik bagi para pengendara sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kebijakan tersebut batal berlaku untuk sepeda motor. Polisi hanya akan membatasi jumlah mobil di jalan-jalan protokol yang menjadi kawasan 3 in 1 sebelumnya.

"Tidak ada larangan untuk motor. Tidak jadi diberlakukan. Motor boleh saja lewat Sudirman-Thamrin. Yang tidak boleh itu lewat Bundaran HI-Istana Negara," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin penerapan sistem ganjil-genap ini efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.

Awalnya, uji coba sistem ganjil-genap berlangsung mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Namun terjadi perubahan, rekayasa lalu lintas ini baru diujicobakan pada 27 Juli hingga 30 Agustus mendatang. Sistem ini diberlakukan secara resmi setelah 30 Agustus 2016.

"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Awi.

Dia menjelaskan sistem ganjil-genap ini berlaku pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.

"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.