Sukses

Kombes Krishna Murti Siap Jalankan Tugas Jadi Wakapolda Lampung

Krishna berharap, di tempat barunya nanti dirinya mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dimutasi ke Polda Lampung. Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ‎1738/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016, Krishna akan menempati jabatan baru sebagai Wakapolda Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Krishna mengaku siap menjalankan tugas dari atasannya. Bagi dia, di tempatkan di mana pun merupakan konsekuensi yang harus dijalankan bagi setiap anggota kepolisian.

"Ya, saya siap. Itu kan merupakan bagian dari tugas. Insya Allah saya siap menjalani segala tugas yang diberikan nantinya," ujar Krishna saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Krishna berharap, di tempat barunya nanti dirinya mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara. "Semoga semua dapat berjalan dengan baik. Intinya harus siap menjalani apa yang diperintahkan atasan," tutur dia.

Saat ini, mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara itu masih menjalani aktivitas rutinnya sebagai pucuk pimpinan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rencananya, dia baru akan resmi menjabat sebagai Wakapolda Lampung pekan depan.

"Rencananya kalau nggak salah minggu depan. Saya hanya menjalankan, tergantung nanti Kapolda Metro Jaya dengan Kapolda Lampung saja," pungkas dia.

Nama Krishna Murti terus mencuat seiring kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang ditanganinya.

Tak hanya itu, aksinya dalam menangani teror bom di Jalan MH Thamrin serta pengamanan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, Jakarta juga cukup menyita perhatian publik.

Krishna juga dianggap sukses memasyarakatkan slogan Interpol, 'Turn Back Crime'. Bak selebriti, Krishna kerap diburu warga yang ingin berfoto ‎saat tengah bertugas di lapangan. Bahkan salah satu media sosial ternama membuat sticker khusus untuk Krishna dan jajarannya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.