Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi kasus suap raperda reklamasi Teluk Utara Jakarta, dengan terdakwa mantan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Trinanda.
Saat jaksa memperlihatkan barang bukti, Ahok bersama stafnya, Sunny Tanuwidjaja, yang juga menjadi saksi maju ke meja hakim. Â
Baca Juga
Saat mengamati satu per satu dokumen surat yang ditunjukkan kepadanya, Ahok mengatakan bahwa surat yang menjadi barang bukti tersebut tidak dilaporkan kepadanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Advertisement
Berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com hingga Selasa (26/7/2016) malam ini.
Informasi yang tak kalah populernya adalah mengenai pernyataan Staf Gubernur Ahok yang menyebut Raperda reklamasi mandek karena DPRD DKI tak bagi rata.
Ada pula tentang Mary Jane Fiesta Veloso yang kembali lolos dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba jilid III.Â
Berikut berita populer selengkapnya yang terangkum dalam Top 3 News:
1. Ahok: Saya Mau Cari Pengkhianat di Kantor
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengamati satu per satu dokumen surat yang ditunjukkan kepadanya dalam persidangan kemarin di Pengadilan Tipikor.
Namun, beberapa kali Ahok mengaku lupa dan mengatakan bahwa surat yang ditunjukkan tanpa ada disposisi darinya‎.
"Makanya (kemarin) saya enggak ingat surat mana, aku minta izin foto," ujar Ahok.
Ahok menegaskan, dalam setiap pemerintahan baik di pusat maupun daerah selalu ada surat disposisi kepada atasannya dalam setiap surat yang masuk. ‎Namun, ternyata surat yang menjadi barang bukti tersebut menurut dia tidak ada dilaporkan kepada dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Lagi aku mau cari di kantor nih mana pengkhianatnya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
2. Sunny Sebut Raperda Mandek karena DPRD DKI Tidak 'Bagi Rata'
Dalam sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja menuturkan, dirinya pernah berkomunikasi dengan Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pun penasaran, tentang apa saja yang dibahas dengan Aguan. Sunny pun langsung menjelaskan.
"Terkait 15 persen enggak ada. (Tanya) kenapa (pembahasan Raperda) enggak qorum-qorum, itu dengan pak Sugianto Kusuma. Intinya, dia baca di media online, terkait anggota DPRD tak hadir. Dia tanya itu PDIP atau Golkar? Kayaknnya enggak seperti itu," kata Sunny.
Di sanalah, Sunny menyindir mandeknya pembahasan Raperda reklamasi lantaran DPRD tak bagi rata.
3. Mary Jane Lolos Eksekusi Mati Jilid III
Setelah lolos dari eksekusi mati tahap II atas kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso kembali lolos dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba jilid III.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIJ Tony Tribagus Spontana menyebut Mary Jane belum masuk dalam rencana tersebut. Sebab, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk kasus narkoba di Filipina.Â
"Belum. Masih menunggu proses hukumnya yang sedang berlangsung di Filipina," kata Tony di Yogyakarta, Senin, 26 Juli 2016.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Pramono mengungkapkan Mary Jane masih di Lapas Wirogunan. Mary Jane dalam kondisi sehat.Â