Sukses

Diduga Terkait Golkar, KPK Usut Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi

Disebut-sebut, uang itu terkait dengan perkara Partai Golkar yang sempat diperkarakan di PN Jakut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan uang Rp 700 juta yang disita dari dalam mobil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi saat operasi tangkap tangan.

Disebut-sebut, uang itu terkait dengan perkara Partai Golkar yang sempat diperkarakan di PN Jakut. Meski demikian, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan hal tersebut tengah didalami.

"Masih didalami oleh penyidik, uang tersebut terkait perkara atau tidak," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (26/6/2016).

Sebelumnya, pada Senin 25 Juli 2016 kemarin, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwarta membenarkan dugaan tersebut. "Infonya seperti itu," ucap Alexander.

Walaupun demikian, pihaknya masih terus mencari korelasi atau hubungan tersebut. "Tentu akan dikembangkan, tapi sebelumnya pasti dilakukan ekspose dulu, apakah alat buktinya dan keterangan saksinya cukup," tandas Alexander.

Golkar Membantah

Namun, dugaan keterlibatan Golkar dibantah Idrus Marham selaku Sekjen Partai Golkar. Dia meyakini Partai Golkar tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam urusan suap menyuap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini.

Kami punya keyakinan itu tidak ada, apalagi yang menangani proses hukum kan saya di Bali. Saya selaku sekjen, selaku principal di sana," jelas Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2016).

Dia memastikan bahwa baik Munas Bali maupun Ancol, keduanya tidak akan melakukan langkah-langkah yang membahayakan posisi partai dalam pemerintahan.

"Nggak cuma Bali tapi di Ancol kami juga cek nggak ada. Kami komitmen tidak lakukan sesuatu yang merusak partai," imbuh Idrus.

Ketika ditanya lebih lanjut jika memang ternyata anggota Golkar terbukti ikut dalam kasus suap Panitera PN Jakarta Utara ini, Idrus tak mau berandai-andai.

"Saya ga mau berandai-andai. Yang jelas saya yakin kita tidak ada (terlibat)," tutup Idrus. (Winda Prisilia)