Sukses

Bareskrim Selidiki Ulang Proses SP3 Kasus Pembakar Hutan di Riau

Menurut Ari, fasilitas pemadaman dari perusahaan sudah ada, perusahaan sudah memadamkan kebakaran hutan yang terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan, yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau 2015 menuai kritik.  

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemberian SP3 kepada 15 perusahaan itu terkait kasus pembakaran di kawasan perusahaan.

"15 Perusahaan itu laporan polisi pertamanya berada di kawasan perusahaan. Ada perusahaan A, B, C, D sampai 15. Jumlah total 71 perkara, itu di Riau tuh, bukan seluruh Indonesia," ungkap Ari Dono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

"Kemudian 53 perorangan, 18 perkara korporasi. Yang 71 perkara itu jumlah tersangka 68. Yang P21 sudah 53 perkara (terdiri dari) 51 perorangan, 2 korporasi, itu sudah tuntas," tambah dia.

Ari menjelaskan pemberian SP3 ini bukanlah tanpa alasan. Kasus ini sudah setahun lalu dan sudah melalui proses hingga akhirnya bisa dikeluarkan SP3.

"Ini melalui proses penyelidikan, penyidikan, berdasarkan keterangan dari saksi sekitar, orang-orang di situ, termasuk ahli. Dan ketemunya tiga kelompok, satu bukan masuk wilayah perusahaan, satu dalam sengketa, dan satu kelompok lagi itu dari keterangan ahli menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab," papar dia.

"Dalam artian tidak dapat dikatakan ada unsur kesengajaan atau lalai," imbuh Ari.

Menurut Ari, fasilitas pemadaman dari perusahaan sudah ada, perusahaan sudah memadamkan kebakaran hutan yang terjadi.

"Dari keterangan sementara itu yang ada pertama, lokasi yang terbakar itu sebenarnya bukan masuk areal dari perusahaan karena sudah dilepaskan. Kedua ada hutan yang terbakar, di situ masih sengketa, bukan lokasi perusahaan itu juga," tegas Ari.

"Ketiga, di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti menurut keterangan ahli, itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," lanjut dia.

Ari menegaskan saat ini pemberian SP3 kepada 15 perusahaan sedang diselidiki ulang, agar dapat dilihat proses pemberiannya surat penghentian itu.

Dia mengaku telah mengirimkan surat Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik), untuk meneliti lebih dalam lagi proses pemberian SP3.

"Sampai saat ini Karowassidik Bareskrim masih melaksanakan penelitian proses SP3-nya. Dari 15 ini masih kita selidiki lagi. Pada prinsipnya kan ada kebakaran, nah kebakarannya itu tetap akan kita selidiki," tegas Ari.