Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih memproses kasus vaksin palsu. Ia mengatakan sudah ada tersangka baru dalam kasus ini.Â
"Sementara Cimahi. Insyaallah terus lanjut. Berkas perkara udah dilimpahkan, tujuh tersangka dengan dua pelaku utama, itu aja perkembangan terakhir," ungkap Ari Dono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.
"Berkas dilimpahkan untuk dikoreksi dewan kejaksaan, tinggal kita menunggu, mudah-mudahan tidak ada P19," imbuh dia.
Terkait ada lima provinsi yang tersebar vaksin palsu termasuk di Pulau Sumatera, Ari tidak membantah dan tidak membenarkan.
"Ya kan baru katanya, saya enggak bicara seperti itu. Belum ada, belum sampai ke sana," ujar dia.
Ari menegaskan kehadiran Polri dalam kasus vaksin palsu ini adalah untuk masyarakat dan kepentingan pemerintah. Sehingga hasil penyelidikan nantinya akan dirilis.
"Kehadiran Polri dengan penanganannya ini sebenernya untuk masyarakat dan kepentingan pemerintah. Tapi mungkin karena gulirannya jadi sesuatu yang merugikan orang lain, itu kita akan lihat nanti," papar Ari.
"Itu kaitannya dengan pemberitaan, tapi prinsipnya kalau ada kelompok yang melanggar, pasti akan kita proses. Nah itu kita akan lebih hati-hati lagi," sambung dia.
Ari mengatakan kasus vaksin palsu ini kaitannya dengan si pembuat yang merupakan pasangan suami istri, pengumpul botol, kemudian didistribusikan sampai dengan yang menyuntik. Sejauh ini, pihak rumah sakit belum terlibat.
"Sementara berkas perkara enggak sampe ke sana (pihak rumah sakit). Penyidik bicara apa yang dia temukan dan itu yang kita bicarakan. Satu perkara dilimpahkan, yang menyuntik bidan," tandas Ari.
Polisi Terus Kembangkan Penyelidikan Kasus Vaksin Palsu
Terkait ada lima provinsi yang tersebar vaksin palsu termasuk di Pulau Sumatera, Ari tidak membantah dan tidak membenarkan.
Advertisement