Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso akan duduk kembali di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, jaksa akan menghadirkan pegawai Kafe Olivier, tempat dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida terjadi.
Dua di antara saksi itu adalah saksi dan manajer Kafe Olivier.
"Melihat sidang hari ini, untuk sidang Rabu depan kita hadirkan dua saksi yang belum bersaksi hari ini, yaitu Jukiah sebagai kasir dan Devi sebagai manajer," ujar JPU Ardito setelah ditutupnya sidang di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
Dia menuturkan pihaknya memang masih fokus ke Kafe Olivier pada sidang kali ini. Hal tersebut demi mengetahui seluk-beluk permasalahan dan runtutan peristiwa yang terjadi.
"Untuk sidang selanjutnya, kita akan tetap pantau dari (Kafe) Olivier ya masih karena memang lokasi kejadian di sana," Ardito menjelaskan.
Sebelumnya, Mirna Salihin meninggal setelah menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Wongso. Hasil autopsi Polri mengungkap Mirna meninggal karena kandungan sianida di lambungnya. (Winda Priscillia)