Sukses

Kadishub DKI: Ganjil Genap Diberlakukan, Masyarakat Harus Patuh

Ratusan petugas dari berbagai unsur turun ke jalan mensosialisasikan kebijakan baru sistem ganjil-genap pengganti eks 3 in 1.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menerapkan uji coba sistem ganjil genap di jalan protokol mulai pagi ini. Ujicoba akan berlangsung hingga satu bulan ke depan.

"Penerapannya baru 30 Agustus mendatang," ujar Andri di kawasan jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Untuk hari pertama ujicoba sistem ganjil genap ini, pihaknya menerjunkan beberapa petugas gabungan untuk mengawasinya.

"Kami bagi dua shift, karena pemberlakuan ganjil genap kan pagi dan sore. Jumlah personelnya 140 kepolisian, kemudian petugas Dishub 60 orang, dan 60 orang petugas Satpol PP," beber Andri.

Dia mengatakan kebijakan ganjil genap itu diambil sebagai alternatif meminimalisir volume kendaraan di ruas-ruas jalan utama di jam sibuk.

"Kebijakan yang kami ambil untuk kepentingan lebih banyak. Kedua untuk meningkatkan kualitas lalu lintas, dan kami ingin masyarakat mematuhi aturannya," ucap dia.

Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil genap di jalur bekas 3 in 1 ini, bakal berlaku pada akhir Agustus 2016, sebagai pengganti 3 in 1 yang telah dihapuskan sejak beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di jalan Sudirman dan Thamrin beberapa petugas dishub dan kepolisian disiagakan untuk memantau adanya kendaraan genap yang melintas di lampu merah Thamrin. Mengingat hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, maka mobil yang memeiliki pelat nomor kendaraan berujung genap tidak diperbolehkan melintas jalan protokol.

Video Terkini