Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya, mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan saksi yang akan memberi keterangan adalah pegawai Kafe Olivier yang belum memberikan pernyataan pada sidang sebelumnya.
"Saksinya empat orang, dari pegawai Olivier semua," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Pegawai Kafe Olivier tersebut antara lain, Manager kafe bernama Devi, dan seorang kasir bernama Jukiyah. "Kami pelajari berkas saja dari para saksi," jelas Yudi.
Pada sidang Kamis 21 Juli 2016, jaksa menghadirkan empat saksi, namun baru dua saksi yang memberikan keterangan, yaitu Yohannes seorang bartender Kafe Olivier dan Rangga Dwi Saputra, barista peracik es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Seharusnya, Devi dan Jukiyah sudah didengarkan keterangannya pada sidang kemarin. Namun, waktu yang tak cukup membuat Hakim Ketua Kisworo memukul palunya untuk menunda sidang.
Para pegawai Kafe Olivier lain yang sudah dihadirkan JPU yakni resepsionis kafe, Aprilia Cindy Cornelia dan, pelayan bernama Marlon Alex. Pada sidang perdana, keluarga dari Mirna sudah bersaksi, mulai dari sang ayah, Edi Darmawan Salihin, saudara kembar Mirna, I Made Sandy Salihin, dan suami Mirna, Arief Soemarko.
4 Pegawai Kafe Olivier Bersaksi di Sidang Jessica Wongso
Pegawai Kafe Olivier yang memberikan kesaksian antara lain Devi dan Jukiyah.
Advertisement