Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menghadirkan satu per satu saksi. Hakim berupaya membuktikan bagaimana racun bisa masuk ke kopi Mirna dan merenggut nyawanya.
Persidangan hari ini masih memeriksa keterangan para pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Detil atau rincian kronologi kejadian tewasnya Mirna, mulai dari pemesanan sampai es kopi Vietnam, diperagakan di tengah persidangan.
Bahkan, hakim meminta sofa dan meja yang dipesan Jessica saat peristiwa terjadi, dihadirkan di persidangan.
Adalah hakim anggota Binsar Gultom yang berupaya menyingkap fakta terkait tewasnya Mirna. Beberapa kali hakim menyemprit jaksa penuntut umum agar lebih geregetan dalam menghadirkan fakta-fakta di persidangan.
"Jaksa seharusnya gereget, seharusnya jaksa membuktikan perkara ini, bukan kami," kata Binsar Gultom di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Kami sendiri jadi ikut pusing," Gultom melanjutkan.
Sebelumnya, Binsar juga menyindir jaksa penuntut umum persidangan Jessica Wongso. Hakim menilai jaksa belum mampu mengorek lebih dalam terkait perjalanan sianida di dalam kopi Mirna.
"Jaksa harus lebih gereget lagi," kata Binsar.
Saat Hakim Kasus Jessica Minta Jaksa Lebih Geregetan
Hakim menilai jaksa belum dalam mengorek perjalanan sianida bisa ada di kopi Mirna.
Advertisement