Sukses

Ingin Urus Amnesti Pajak, Perhatikan Cara Pembayaran Uang Tebusan

Dialog Penerapan Amnesti Pajak bersama Bank Mandiri.

Liputan6.com, Jakarta Sudahkah Anda mengikuti program amnesti pajak yang baru diluncurkan pemerintah? Jika belum, segera persiapkan diri Anda karena ini adalah kesempatan terbaik bagi Anda untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Bukti pembayaran uang tebusan menjadi bagian penting karena ini termasuk dalam dokumen yang harus dilengkapi. Disamping itu, masih banyak persyaratan yang tetap harus dipenuhi wajib pajak. Perihal pembayaran uang tebusan, Anda harus tahu bahwa uang tebusan tidak bisa dibayar tunai melalui KPP.

Pembayaran uang tebusan amnesti pajak diatur sebagai berikut:

1. Uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi
2. Uang tebusan diadministrasikan sebagai pajak penghasilan non migas lainnya
3. Pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411129 dan kode jenis setoran 512
4. Pembayaran uang tebusan menggunakan surat setoran pajak dan bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapatkan validasi
5. Surat setoran pajak, dan atau bukti penerimaan negara dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara
6. Dalam hal terjadi kesalahan penulisan kode akun pajak, dan atau kode jenis setoran pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak atas permintaan WP melakukan pemindahbukuan ke kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Bank Mandiri, sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk menyediakan jaringan yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).

Untuk mensukseskan program amnesti pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate of Deposit dan Dual Currency Investment.

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.

Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.

Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.

Segera daftarkan diri Anda dan usaha Anda untuk mendapatkan amnesti pajak.

(Adv)