Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan meja yang ditempati Jessica Kumala Wongso, Mirna Salihin, dan Hanie saat ngopi di Kafe Olivier pada 6 Januari lalu.
Namun permintaan itu sulit diwujudkan lantaran meja di kafe itu permanen atau menyatu dengan lantai.
Selanjutnya muncul rencana agar persidangan dilakukan di lokasi kejadian atau sidang lapangan. Hal itu dilakukan agar majelis hakim mampu melihat secara faktual untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' terhadap Mirna dengan terdakwa Jessica.
Menanggapi rencana tersebut, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyambut baik. Otto berharap sidang lapangan segera terwujud agar majelis hakim dapat menggambarkan apa yang terjadi saat itu.
"Sebenarnya itu bagus sekali. Jadi biar tidak meraba-raba. Itu yang kita harap. Kita mendorong untuk sidang di lokasi," ujar Otto di sela-sela persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Terkait pernyataan salah satu Manajer Kafe Olivier, Devi, yang sempat tersinggung dengan ucapan Jessica, menurut Otto itu justru menunjukkan kliennya panik. Jessica dianggap wajar secara spontan protes kepada manajemen kafe setelah melihat rekannya, Mirna kejang usai minum es kopi Vietnam di tempat itu.
"Jessica komplain kenapa temanya pingsan. Itu menunjukkan komplain, temannya kenapa-kenapa," kata dia.
Kendati, Otto tetap menyangsikan Mirna tewas akibat minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica. Terlebih, sejumlah saksi yang dihadirkan dari pegawai Kafe Olivier kerap memberikan keterangan yang berbeda dan bertentangan.
"Jadi apakah betul korban meninggal abis minum kopi," ucap Otto penuh tanya.