Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan-pernyataan Edi Darmawan Salihin, ayah korban 'kopi sianida' Wayan Mirna Salihin di media rupanya tak luput dari perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Darmawan kerap memberi sinyal di media seakan-akan dia memiliki kartu truf untuk membuktikan bahwa Jessica Kumala Wongso benar-benar meracun putrinya.
Hal itu pun memunculkan kecurigaan dari majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica ini. Majelis hakim menduga, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Darmawan yang juga sebagai saksi menyimpan beberapa bukti berupa rekaman CCTV untuk dimunculkan di akhir persidangan.
"(Rekaman) CCTV yang lain terkait kejadian ini, kami minta diserahkan ke kami. Tidak ada persidangan selain di sini," ujar hakim anggota Binsar Gultom dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (27/7/2016).
Hakim Binsar kembali menekankan agar JPU tidak mengurangi atau memotong rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan. Juga mengingatkan agar Darmawan tidak menyimpan rekaman tersebut. Majelis meminta agar rekaman CCTV yang ditayangkan orisinal.
"Tidak ada pemotongan yang mulia. Kita akan tayangkan sepenuhnya," ucap jaksa Ardito Muwardi.
Ayah Mirna yang memantau persidangan kasus kematian anaknya sejak pagi pun diminta hakim memberikan penjelasan mengenai CCTV di persidangan. Dia diminta duduk di meja barisan depan.
Darmawan menjelaskan, dia langsung mendatangi Kafe Olivier begitu mendengar anaknya kejang-kejang usai minum kopi. Dia pun meminta pihak manajemen untuk memutar rekaman CCTV di kafe tersebut.
"Jadi begini Yang Mulia, pas kejadian saya datang. Saya tanya, Dev (pegawai Kafe Olivier) ada apa? Kemudian ditayangin (rekaman CCTV), saya lihat," ucap Darmawan.
Merasa memahami hukum, Darmawan lantas meminta agar pihak manajemen kafe mengamankan rekaman CCTV tersebut. Dia meminta agar tidak ada yang main-main dengan bukti itu, karena harus diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Jadi nggak ada itu (rekaman CCTV) saya bawa. Saya juga ngerti hukum," tutur dia.
Mendengar penjelasan Darmawan, hakim Binsar meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan. Dia juga mengingatkan agar Ayah Mirna tidak membuat pernyataan di media yang justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah alotnya proses persidangan dengan menyatakan masih ada rekaman.
"Tapi saudara jangan ada bicara seakan-akan ada rekaman (CCTV) yang disimpan dan dikeluarkan di belakang," tandas Binsar.
Darmawan kembali meyakinkan bahwa dirinya tidak menyimpan barang bukti apapun dalam kasus ini. Dia bahkan menantang siapapun menggeledah rumahnya jika tidak percaya.
"Nggak ada Yang Mulia. Mau digeledah di rumah saya juga silakan Yang Mulia. Terimakasih Yang Mulia, sangat profesional sekali," pungkas ayah Mirna.