Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-8 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlangsung alot dan sengit. Sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi fakta ini bahkan berlangsung hingga larut malam, ‎hampir 12 jam.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dimulai pada sekitar pukul 10.30 WIB. Semakin malam, sidang justru berjalan semakin alot dan sengit. Baik antara jaksa, ayah korban, dan pengacara terdakwa saling berdebat.
Melihat situasi yang semakin memanas, majelis hakim yang dipimpin Kisworo ini memilih menyudahi persidangan sekitar pukul 21.30 WIB. Sidang akhirnya ditunda hingga esok, Kamis 28 Juli 2016.
Advertisement
"Kita cukupkan sidang kali ini. Kita tunda sidang sampai besok. Diperintahkan untuk JPU menghadirkan seluruh saksi, manakala besok dibutuhkan untuk memberikan keterangan," ucap Kisworo dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.
Sidang kasus 'kopi sianida' ini dimulai dengan memeriksa keterangan saksi Jukiah selaku kasir di Kafe Olivier. Dalam persidangan ini, majelis hakim juga meminta sejumlah saksi-saksi lain yang merupakan pegawai kafe untuk dikonfrontasi keterangannya.
Selanjutnya, ‎majelis hakim mendengarkan kesaksian Manajer Bar Kafe Olivier, Devi yang mengaku sempat mencicipi sisa kopi Mirna. Dalam persidangan ini, majelis hakim juga meminta para saksi dan terdakwa memeragakan kejadian pada 6 Januari lalu.